SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mencatat sebanyak 81 satwa liar telah dievakuasi, beberapa diantaranya termasuk serah terima dari warga dan kegiatan penyelamatan (rescue).

Dari total tersebut, 74 ekor satwa liar diserahkan secara sukarela oleh masyarakat, terdiri atas 23 ekor satwa yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia dan 51 ekor satwa yang tidak dilindungi.

Jenis satwa dilindungi meliputi kukang, kelasi, trenggiling, lutung abu-abu, bekantan, owa-owa, buaya, burung cucak hijau, orang utan, dan biuku. Sementara itu, satwa tidak dilindungi meliputi berbagai jenis burung, seperti cucak kurincang, kacer, cendet, rio-rio, dan manyar.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam melestarikan satwa liar. Banyak dari mereka yang menyerahkan satwa yang sempat dipelihara atau baru ditemukan,” kata Muriansyah, Jumat, 24 Januari 2025.

Selain serah itu, tim BKSDA juga berhasil melakukan 7 kali rescue terhadap enam individu orang utan dan satu ekor anak beruang madu.

--page

Satwa-satwa hasil evakuasi maupun serah terima sebagian besar dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), sementara beberapa lainnya, seperti orang utan dan beruang madu, dibawa ke kawasan konservasi untuk mencegah konflik dengan manusia.

Dalam rangka mencegah konflik antara manusia dan buaya, BKSDA juga memasang 45 spanduk imbauan di berbagai lokasi rawan, seperti Sungai Mentaya dan Sungai Cempaga di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Sungai Pukun di Kabupaten Seruyan. Spanduk tersebut berisi edukasi untuk tidak membuang sampah atau bangkai ke sungai, yang dapat mengundang buaya.

Lanjutnya, ia mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung kegiatan ini, termasuk Manggala Agni Pondok Kerja Sampit, Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kalteng, Yayasan Orangutan Foundation International, komunitas pecinta satwa, dan masyarakat luas.

“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, sehingga upaya pelestarian satwa liar, khususnya yang dilindungi Undang-Undang, dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Upaya BKSDA ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlangsungan satwa liar di habitat aslinya, sekaligus mencegah terjadinya konflik antara manusia dan satwa. (DEWI PATMALASARI/Y)