BORNEONEWS, Palangka Raya - Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah kembali dipercaya Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk memberikan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025. PHRI akan bermitra dengan dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya dalam menjalankan tugas ini.
Ketua PHRI Kalteng, Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa ini merupakan tahun kedelapan PHRI berkolaborasi di Posbakum PN Palangka Raya, sejak tahun 2018. Penandatanganan perjanjian pemberian bantuan hukum berlangsung lancar dan disambut baik oleh Ketua PN Palangka Raya Ricky Fardinand.
Ketua PN Palangka Raya menekankan pentingnya pelayanan dan fungsi utama Posbakum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu.
"Posbakum memiliki peran strategis dalam menjamin akses hukum yang setara bagi semua warga negara," ungkap Suriansyah Halim, Jumat, 3 Januari 2025.
Beberapa fungsi utama Posbakum yang dijalankan PHRI dan mitra LBH lainnya meliputi penyediaan informasi hukum, konsultasi dan advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, pendampingan dalam persidangan, dan memastikan terjaminnya hak-hak masyarakat kurang mampu di pengadilan.
--page
Posbakum bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan adanya Posbakum, diharapkan semua warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat memperoleh akses keadilan yang sama di mata hukum.
"Kerja sama ini menunjukkan komitmen PHRI Kalteng dan PN Palangka Raya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan terwujudnya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/y)









