PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sumbangsih Perkebunan sawit tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja karena sudah lebih dari 15 tahun sudah menjadi penyumbang devisa bagi negara dan sebagai pemenuhan akan pangan dan energi bagi Indonesia.

"Presiden Prabowo Subianto malah menyatakan bahwa sawit telah menjadi kebutuhan dunia karena banyak negara lain bergantung kepada produk turunan sawit dari Indonesia" kata Dr Sadino, seorang ahli hukum agraria dan kehutanan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Pada tahun 2019, Kementerian Pertanian melaporkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektar. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 3.372.615 hektar masih berada dalam klaim kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sering menyebut area ini sebagai Indikatif Kebun Sawit dalam Klaim Kawasan Hutan, yang menjadi dasar data kebun sawit dalam klaim kawasan hutan.

"Mencari siapa yang bertanggung jawab atas situasi ini sering kali berarti mencari kesalahan pemerintah di masa lalu. Pemerintah masa lalu dan masa kini tidak dapat dipisahkan, terutama dalam hal perizinan yang selalu berubah dari waktu ke waktu dan implementasinya di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah hasil dari satu periode pemerintahan saja, melainkan akumulasi dari berbagai kebijakan yang telah diterapkan selama bertahun-tahun," katanya.

Kajian dari Ombudsman dalam Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik Pencegahan Maladministrasi Dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Tahun 2024 menemukan adanya tumpang tindih hak atas tanah yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan sawit. Ombudsman menyarankan agar lahan-lahan ini dilepaskan untuk menghindari konflik lebih lanjut. Hak atas tanah adalah produk final dari pemerintah setelah melalui berbagai tahapan dan merupakan hak konstitusional bagi pemegang hak atas tanah.

"Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), perbaikan tata kelola kebun sawit masih berkutat pada pemahaman masing-masing instansi dan sering kali masuk ke ranah hukum. Hal ini tentu akan menghambat produksi dalam pemenuhan Program B40, B50, dan B60 jika sektor regulasi hulu kebun sawit tidak dibenahi dengan cara yang tidak mematikan bagi pelaku usaha sawit. Regulasi yang jelas dan tidak memberatkan sangat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan industri ini," tegasnya.

UUCK sendiri dinilai tidak mampu menyelesaikan tata kelola sawit kedepannya karena isinya hanya berupa pembebanan biaya yang cenderung mematikan. Kejelasan dalam pemberian legalitas kebun sawit rakyat, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi kunci utama agar Indonesia tetap berjaya dalam industri sawit. Investasi sawit adalah investasi jangka panjang yang memerlukan kepastian hukum dan regulasi yang mendukung.

Dr Sadino menuturkan bahwa investasi dalam perkebunan sawit berbeda dengan bisnis konsesi hutan di masa lalu. Menanam sawit hari ini berarti mengelola hingga 25 tahun ke depan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sawit agar industri ini dapat terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
"Kita berharap semoga segera ada Lembaga Tata Kelola Sawit Indonesia untuk lebih berkontribusi pada Indonesia dan dunia," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/H)