BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya sepanjang tahun 2024 telah mendampingi 73 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pendampingan ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kepolisian hingga masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 96 ABH.
Selama masa pembinaan, ABH mengikuti beragam program, termasuk keterampilan, kepribadian, dan kemandirian, dengan harapan mereka dapat menghindari tindak pidana di masa depan dan memanfaatkan keterampilan yang didapat untuk meraih cita-cita.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa, menjelaskan bahwa dari 73 permintaan pendampingan ABH, ada 10 perkara berhasil diselesaikan melalui diversi atau penyelesaian di luar sistem peradilan pidana.
"Enam diversi diselesaikan di tingkat kepolisian dan empat di tingkat kejaksaan," Sabtu, 4 Januari 2024.
--page
Jenis tindak pidana yang melibatkan ABH beragam, meliputi 35 kasus pencurian, satu penadahan, empat narkotika, satu pembunuhan, 20 perlindungan anak, dua pembakaran, satu UU ITE, empat kecelakaan lalu lintas, dan lima penganiayaan.
Dwi Santosa menjelaskan bahwa diversi diupayakan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Perkara dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun akan diselesaikan melalui persidangan.
Bapas Palangka Raya juga memberikan pendampingan selama persidangan, dengan rekomendasi dari penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Rekomendasi yang diberikan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti status sekolah anak, dan pidana penjara menjadi pilihan terakhir.
Pendampingan Bapas juga mencakup ABH yang menjalani pidana di LPKA, meliputi program pembinaan awal (44 permintaan Litmas), pembinaan akhir (25 permintaan Litmas), dan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (27 permintaan Litmas).
Hingga akhir tahun 2024, Bapas Palangka Raya membimbing 28 ABH, terdiri dari 17 klien anak menjalani pidana bersyarat (termasuk satu perempuan), tujuh menjalani pembebasan bersyarat, dan empat menjalani cuti bersyarat.
"Dwi Santosa berharap bimbingan yang diberikan dapat membantu ABH menjadi generasi penerus bangsa yang lebih baik," pungkasnya. (PATHUR/Y)









