BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melakukan penggeledahan insidentil di blok hunian warga binaan pada minggu pertama Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan deteksi dini gangguan keamanan di dalam lapas.
Kalapas Sampit, Meldy Putera, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tetapi tetap tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
"Selama penggeledahan, ditemukan beberapa barang terlarang, seperti senjata tajam rakitan, sabuk, charger, kartu domino, cermin kaca, dan pin set. Semua barang yang ditemukan segera didata dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan keamanan di dalam Lapas," jelasnya, Sabtu, 4 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penting untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga keselamatan di dalam Lapas. Sehingga rutin diselenggarakan oleh Lapas Sampit.
"Penggeledahan rutin ini merupakan langkah pencegahan yang kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujarnya
Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan Permenkumham No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan di lembaga pemasyarakatan. Diharapkan, penggeledahan ini dapat memperkuat kesadaran warga binaan pemasyarakatan untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban di Lapas Sampit. (DEVIANA/j)









