BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Acara yang berlangsung pada Jumat, 3 Januari 2025 kemarin, Pemkab Kobar menetapkan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp. 1.707.528.704.900.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kobar, Rodi Iskandar.
"Jumlah tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai program strategis pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di berbagai sektor," ujarnya.
Turut hadir Pj Bupati Kobar Budi Santosa, serta sekaligus secara simbolis menyerahkan DPA kepada empat kepala SKPD.
Empat SKPD yang menerima penyerahan DPA secara simbolis adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar, Camat Kumai.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Budi Santosa menegaskan bahwa penyerahan DPA-SKPD ini merupakan langkah awal yang penting dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kobar tahun anggaran 2025.
"Penyerahan DPA-SKPD ini merupakan momentum penting sebagai sebuah komitmen kita bersama untuk menjalankan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah direncanakan demi kepentingan masyarakat,” ujar Budi Santosa.
Budi Santosa juga berpesan kepada para kepala SKPD agar memastikan belanja yang telah disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Sebagai pelaksana anggaran, kepala SKPD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan DPA-SKPD ini menandai kesiapan seluruh SKPD di Kobar untuk segera melaksanakan program kerja dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan. (DANANG/j)
APBD Kobar 2025 Rp1,7 Triliun, SKPD Diminta Programnya Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







