BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Meldy Putra bantah tudingan pungli jual beli kamar tahanan.
Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan pegawai Lapas Sampit, melalui media sosialnya, yang ditujukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tidak benar di video itu. Yang ada yang bersangkutan (pegawai) sedang bermasalah,” sebut Meldy Putra melalui pesan singkat, Sabtu malam, 4 Januari 2025.
Meldy menyampikan pegawai tersebut telah dilaporkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dan diaporkan ke polisi.
Hal yang sama disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, ia menepis dugaan praktik jual beli kamar dan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Sampit.
Tri mengatakan kapasitas Lapas Kelas IIB Sampit yang hanya 250 orang, namun dihuni oleh hampir 1.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kondisi tersebut mustahil adanya praktik jual beli kamar.
"Bagaimana mau praktik jual beli kamar kalau kapasitas di Lapas Kelas IIB Sampit saja over kapasitas hingga 350 persen," tegas Tri Saptono Sambudji.
Sebelumnya, pegawai Lapas Sampit, MFI membuat video aduan ke Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakat terkait adanya dugaan pengendalian narkoba dari dalam Lapas Sampit.
“Saya terpaksa mengadukan permasalahan ini melalui media sosial karena tidak tahu lagi harus kepada siapa saya mengadu,” ungkap MFI dalam videonya yang diunggah 30 Desember 2024.
MFI menyebutkan Pada 15 November 2024, ia telah melaporkan melalui saluran resmi E-Lapor dan WBS Kemenkumham terkait dugaan pungutan liar dan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Sampit.
Dugaan ini melibatkan pejabat berwenang yang bekerja sama dengan napi narkoba berinisial S, yang diduga juga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas.
Melalui videonya dia menunjukan cuplikan sebuah video interogasi terhadap tahanan berinisial A, yang merupakan anak buah napi berinisial S.
MFI mengungkapkan ketika melaporkan hal itu kepada KPLP dimarahi dan diancam untuk dilaporkan ke Inspektorat dan aparat hukum karena tidak punya wewenang mengintrogasi.
Dia menegaskan merasa berkewajiban untuk mencari kebenaran dari informasi yang didapatkan, meskipun tidak memiliki wewenang resmi untuk melakukan interogasi terhadap tahanan. (HERMAWAN DP/j)









