BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang penyanyi di Palangka Raya berinisial KA (45) mendapat pembinaan dari pihak kepolisian setelah terus-menerus mengganggu mantan istrinya, BG (35), dan bahkan mengancam seorang mahasiswa, U (23).
Peristiwa ini bermula dari perceraian BG dan KA setelah 13 tahun menikah tanpa dikaruniai anak. Meskipun telah bercerai, KA masih sering menghubungi BG dan menuduhnya berselingkuh dengan U, seorang mahasiswa di Banjarmasin. Tuduhan tersebut disertai ancaman akan menusuk U dengan pisau.
BG, yang kini tinggal dan bekerja di Banjarmasin, akhirnya melapor kepada Ipda Shamsuddin, atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Cak Sam kemudian melakukan mediasi antara KA, BG, dan U.
"Dalam mediasi tersebut, saya memberikan pembinaan kepada KA, menekankan bahwa tindakannya mengganggu mantan istri dan melakukan pengancaman merupakan pelanggaran hukum," kata Cak Sam, Minggu, 5 Januari 2025.
Setelah diberikan pembinaan, KA menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada BG dan U. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menyelesaikan permasalahan pasca-perceraian secara damai dan hukum, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak lain," pungkasnya. (PATHUR/j)









