BORNEONEWS, Kobar - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, memasuki tahap pembuktian. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi memberatkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang ketiga terdakwa Reza ini,  6 saksi yang rencananya diajukan JPU untuk diperiksa di persidangan, Senin (19/9/2016).

Kepala Kejaksaaan Negeri Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intellijennya, Teuku Azhari menjelaskan, jumlah saksi yang rencananya akan pihaknya ajukan untuk diperiksa dalam persidangan kasus tipikor PD Agrotama Mandiri ini cukup banyak. Kurang lebih 25 saksi. 6 saksi di antaranya akan diajukan pada sidang ketiga Senin (19/9/2016) nanti.

"Senin (19/9/2016) sidang ketiga. Pemeriksaan saksi. Yang kita panggil ada 6 orang (saksi). Mudah-mudahan bisa hadir semua," kata Teuku Azhari, Minggu (18/9/2016).

Menurut Teuku Azhari, keenam saksi memberatkan yang akan dihadirkan pada sidang ketiga ini di antaranya merupakan bendahara dan auditor akuntan publik. Pemeriksaan seluruh saksi memberatkan yang diajukan tim JPU dari Kejari Pangkalan Bun sendiri diperkirakan baru akan selesai, dalam 5 hingga 6 kali sidang lagi. Tidak menutup kemungkinan, bila diperlukan, Kejari juga akan mengajukan saksi ahli dalam persidangan kasus tipikor dengan terdakwa Reza, salah satu mantan Direktur Utama PD Agrotama Mandiri ini.

"Setelah semua saksi sudah diperiksa baru (saksi) ahli. Ini tiga kali (sidang). Mudah-mudahan 5 kali atau 6 kali lagi sudah selesai. Kalau tidak ada halangan."

Seperti diberitakan sebelumnya. Dalam kasus ini, terdakwa Reza terjerat dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. Selain itu Reza juga wajib membayar uang pengganti. Akibat menyebabkan kerugian negara sejumlah sekitar Rp3 miliar, semasa dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PD Agrotama Mandiri, pada 2009-2013 lalu. (RADEN ARIYO/N).