KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan barang maupun badan pengunjung sebagai bentuk antisipasi penyelundupan barang terlarang.

Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang menyebutkan bahwa keamanan dan ketertiban kondusif merupakan syarat utama keberhasilan sistem pemasyarakatan.

Setiap harinya, petugas Rutan memeriksa barang bawaan dan melakukan penggeledahan badan pengunjung. 

Kegiatan ini bertujuan mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti alat elektronik, senjata tajam, makanan yang dilarang, dan barang lainnya. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Murtono, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban adalah indikator utama di lembaga pemasyarakatan.

“Keamanan dan ketertiban merupakan indikator utama, baik di lapas maupun rutan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencegahan dan antisipasi, salah satunya melalui pengecekan dan penggeledahan barang maupun badan pengunjung yang akan membesuk keluarganya di Rutan Kuala Kapuas,” ujarnya, Minggu, 5 Januari 2025.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini bertujuan agar pengunjung merasa nyaman dan tidak keberatan saat diperiksa. 

Petugas juga memberikan informasi kepada pengunjung yang membutuhkan, sehingga menciptakan suasana tertib dan aman di Rutan Kuala Kapuas. (DODI/j)