BORNEONEWS, Sampit – Sebuah video pengakuan seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit bernama Faizal Muhammad viral di media sosial. Video berdurasi 9 menit 15 detik yang diunggah melalui akun TikTok @faizal_muhammad17 tersebut mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Sampit. Hingga saat ini, video itu telah mendapat 1.143 komentar, 5.383 suka, dan dibagikan sebanyak 2.296 kali.
Dalam video tersebut, Faizal menyebut adanya praktik yang melibatkan pejabat Lapas dan seorang narapidana narkoba berinisial S. Ia juga mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah diduga dikendalikan dari dalam Lapas.
Faizal menjelaskan dirinya telah melaporkan kasus ini melalui saluran resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 15 November 2024. Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Sebaliknya, Faizal justru mendapat ancaman dan laporan balik dari pihak yang diduga terlibat.
Faizal juga membeberkan narapidana inisial S mendapat perlakuan istimewa di Lapas Sampit. Hal ini semakin menambah kecurigaannya atas dugaan keterlibatan pejabat Lapas dalam praktik pungli dan pengendalian narkoba. Ia turut menyampaikan narapidana lain yang memberikan kesaksian malah ditekan untuk membuat pernyataan yang menyangkal keterangannya.
Dalam video itu, Faizal memohon langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH, MH, untuk menindaklanjuti laporannya. Ia meminta agar tim menelusuri kasus ini.
Video Faizal telah menarik perhatian netizen, yang ramai-ramai memberikan dukungan di kolom komentar. Banyak yang mengapresiasi keberaniannya dan berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk membenahi sistem di Lapas Sampit dan lembaga pemasyarakatan lainnya.
Berikut pengakuan Faizal Muhammad dalam video yang diunggahnya menyertakan cuplikan wawancara dengan tahanan inisial A yang disebut sebagai bukti adanya praktik pengendalian narkoba dari dalam Lapas Sampit:
Jadi video ini Saya tunjukkan kepada yang terhormat Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi Purnawirawan Drs. Agus Andrianto, SH, MH. Mohon izin Bapak saya terpaksa mengadukan permasalahan ini melalui media sosial seperti ini karena saya tidak tahu lagi harus kepada siapa saya mengadu dan dengan cara apa saya mengadu di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini.
Saya pada tanggal 15 November 2024 telah melaporkan melalui saluran resmi e-lapor dan WBS Kemenkumham terkait dengan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli kamar tahanan yang terjadi di Lapas Sampit yang melibatkan pejabat berwenang bekerja sama dengan napi narkoba inisial S yang berujung pada praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas ke wilayah tertentu di Kalimantan Tengah.
Sebagai bukti Izinkan saya untuk menunjukkan cuplikan video hasil interogasi saya dengan tahanan inisial A yang merupakan anak buah dari napi narkotika inisial S di Lapas Sampit berikut videonya
(Menampilkan cuplikan video percakapan dengan seorang tahanan)
Video itu dibuat pada 15 Oktober 2024 sebagai bahan laporan saya kepada KPLP. Hanya saja di luar dugaan respon KPLP Ketika saya melapor pada 15 Oktober itu beliau justru memarahi saya. Beliau mengancam saya akan melaporkan saya ke inspektorat dan aparat penegak hukum. Kata beliau Saya tidak punya wewenang untuk melakukan interogasi pada tahanan.
Saya tidak tahu pak seperti apa aturan di Lapas Sampit. Menurut saya sebagai pegawai negeri sebagai petugas Lapas ketika menerima informasi terkait dengan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Saya merasa saya mempunyai kewajiban untuk mencari tahu kebenaran laporan tersebut.
Hanya saja seperti itulah respon KPLP saya juga tidak mengerti kenapa bisa demikian respon. Saya juga mendapat informasi bahwa tahanan inisial A yang ada dalam video itu kemudian dipanggil oleh KPLP dan dibuatkan surat pernyataan yang isinya menyangkal semua apa yang telah disampaikan dalam video tersebut dan napi inisial S sebagai bosnya tidak mendapat tindakan apa-apa dari KPLP tetap beraktivitas seperti biasa dan memang napi inisial S ini cukup terkenal mendapat perlakuan khusus perlakuan istimewa di Lapas Sampit laporan saya tanggal 15 November itu Sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti dan yang menjadi keresahan saya.
Justru laporan balik yang dilakukan oleh KPLP bekerja sama dengan napi inisial S pada 21 November atau seminggu setelah laporan saya Justru malah sangat cepat ditangani Saya tidak tahu mengapa laporan saya sampai saat ini belum ditindaklanjuti tetapi laporan terhadap saya Justru lebih cepat ditanggapi Oleh karena itu saya sangat bermohon dan berharap kepada bapak Jenderal selaku menteri imigrasi dan Pemasyarakatan kiranya bawa berkenan menindaklanjuti laporan saya.
Menindaklanjuti video ini dan kiranya bapak berkenan memerintahkan tim pemeriksa agar dapat memeriksa persoalan ini secara terbuka secara objektif secara transparan dan bebas dari intervensi apalagi backup antar pejabat itu sebelum era kepemimpinan bapak itu sering terjadi sehingga kami pegawai staf ini tidak berani bersuara Kami selalu diancam untuk dimutasi atau misalnya kami di BKO dijauhkan dari keluarga sehingga persoalan-persoalan yang terjadi kadang kami tidak bisa suara kamu mohon juga agar Kiranya pejabat-pejabat yang diduga terlibat bisa segera dinonaktifkan agar supaya pemeriksaannya dapat berjalan dengan objektif dan transparan.
Saya cukup yakin dengan bukti yang saya punya Insya Allah saya akan Tunjukkan bahwa apa yang dilaporkan oleh KPLP bersama dengan napi inisial s itu semua adalah rekayasa dan bentuk kriminalisasi sebagai penutup Izinkan saya untuk mengutip pernyataan Bapak menteri di salah satu media nasional tempo saat Bapak melakukan wawancara di situ Kalau tidak salah Bapak katakan dalam wawancara bahwa ada kerajaan-kerajaan di dalam Lapas ataupun rutan yang dibackingi oleh pejabat lapas dan rutan dapat saya katakan bahwa apa yang Bapak sampaikan dalam wawancara itu memang benar adanya dan terjadi di Lapas Sampit.
Sekali lagi saya mohon semoga bapak berkenan Menindaklanjuti video ini atas perhatian bapak saya sangat-sangat berterima kasih dan kepada teman-teman netizen masyarakat mohon kiranya dapat membantu menyebarluaskan video ini agar video ini dapat sampai kepada bapak menteri imigrasi dan pemasyarakatan supaya kita dapat melakukan pembenahan dan perbaikan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Atas beredarnya video tersebut pihak terkait telah menyanggahnya. Kepala Lapas Sampit Meldy Putera mengatakan apa yang disampaikan oleh pegawai di dalam video itu tidak benar. Pihaknya selama ini tidak pernah melakukan jual beli kamar di dalam Lapas.
"Kita di sini bekerja sesuai SOP apa yang disampaikan dalam video itu tidak benar. Apalagi sampai ada pungli itu tidak ada," kata Meldy Putera, Minggu, 5 Januari 2024.
Hal yang sama disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji. Ia membantah tegas dugaan praktik jual beli kamar dan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
"Bagaimana mau praktik jual beli kamar kalau kapasitas di Lapas Kelas IIB Sampit saja over kapasitas hingga 350 persen," tegas Tri Saptono Sambudji, Jumat, 3 Januari 2025.









