BORNEONEWS, Sampit - Awal tahun 2025, masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) dihebohkan dengan beredarnya rekaman video seorang pegawai di Lapas Kelas IIB Sampit yang menyebutkan bahwa di tempatnya bekerja terjadi praktik jual beli kamar tahanan dan peredaran narkoba.
Pegawai tersebut yakni Muhaamad Faizal, dirinya menyebutkan bahwa praktik tersebut melibatkan pejabat lapas dengan narapidana berinisial S.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum S tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Frans Fredy angkat bicara. Dirinya menyebutkan bahwa ada kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Sampit yang bernama Muhammad Faizal.
Menurutnya, petugas bernama Faizal sebenarnya adalah petugas busuk yang sesungguhnya. Karena telah menipu dengan mengiming-imingi S dan menjanjikan dapat mengurus vonis hukuman ringan.
"Dia mengaku punya jaringan di Kejaksaan dan Pengadilan. Juga menjanjikan dapat memindahkan klien kami berinisial S ini ke Lapas Pontianak. Asalkan bisa memberikan sejumlah uang untuk kepengurusan tersebut," kata Frans Fredy, Minggu, 5 Januari 2025.
Akhirnya dengan dijanjikan hal tersebut, keluarga S menyetujui dengan bahu membahu mengumpulkan uang agar S dapat di vonis dengan hukuman ringan.
"Tetapi setelah keluarga S ini memberikan uang senilai Rp 525 juta rupiah dengan waktu yang sudah di janjikan. Petugas Lapas itu selalu mengeles dan berdalih dengan berbagai alasan," ucap Frans.
Puncaknya pada bulan Oktober terjadi percekcokan antara keluarga S dengan oknum petugas tersebut. Tetapi pada saat itu berhasil didamaikan dengan pak KPLP Sampit.
"Beberapa hari setelah didamaikan klien kami mendapat info oknum petugas bernama Faizal justru malah mencoba ingin memutasi klien kami ke lapas palangkaraya dengan mencoba meminta tolong kepada Kalapas dan KPLP untuk memindahkan klien kami," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, petugas tersebut mencoba membuat berita hoax seolah-olah S adalah bandar narkoba yg harus dipindah dari Lapas Sampit.
"Setelah dia tidak dapat mempertanggungjawabkan janji-janji manis dan tipu dayanya, barulah dia menciptakan karangan dan narasi hoax agar seolah-olah dia adalah pahlawan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah video petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, bernama Faizal yang menyebutkan bahwa ada praktik pungli dengan cara jual beli kamar tahanan tersebar luas di media sosial.
Pegawai Lapas yang bertugas sebagai Staff Bimbingan Kerja di Lapas Sampit itu menyatakan di dalam video bahwa ada pejabat terkait yang melakukan praktik pungli dengan cara jual beli kamar dan berujung pada peredaran narkoba kepada tahanan yang berinisial S.
Kepala Lapas Sampit Meldy Putra menyatakan bahwa video yang dibuat oleh petugas lapas tersebut tidak benar dan telah mencoreng nama baik institusi. Pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pernyataan yang diungkapkan oleh pegawai Lapas tersebut.
"Video itu tidak benar, kita bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Kami tidak pernah memperjual belikan kamar tahanan. Bagaimana mau memperjual belikan sedangkan disini sudah full kapasitas bahkan overload," kata Meldy Putera, Kamis, 2 Januari 2025. (BUDDI RAHMAT H/)









