BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial L (56 tahun) terkait kasus peredaran narkotika.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Eka Sandehan RT 6/RW II, Kota Palangka Raya.
Informasi awal yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana peredaran narkotika di lokasi tersebut menjadi dasar penyelidikan Satresnarkoba.
"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan L di rumahnya. Penggeledahan di atas ruang kamar mandi menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,91 gram," kata Kasatrenarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Aji Suseno, Senin, 6 Januari 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain: timbangan digital, dua sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting, handphone, dan uang tunai Rp 500.000. Tersangka L mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
Saat ini L telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)









