PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum tersangka Anton, Suriansyah Halim, berharap rekonstruksi kasus yang melibatkan kliennya dapat mengungkap secara transparan seluruh rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana.

Rekonstruksi tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Kalteng.

Suriansyah menyatakan bahwa Anton telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Ia berharap rekonstruksi dapat memberikan keadilan bagi Anton yang telah dirugikan, baik secara pribadi, keluarga, maupun institusi kepolisian tempatnya bertugas sebelumnya.

Suriansyah mempertanyakan peran Haryono alias Heri dalam kasus tersebut. Menurut pengakuan Anton, Haryono tidak hanya sebagai korban, melainkan juga berperan aktif dalam menjalankan tindak pidana.

Peran aktif Haryono ini terlihat dari perencanaan perjalanan mereka ke Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Tangkiling.

"Selama ini Haryono seakan-akan mengaku sebagai korban, padahal faktanya ia juga berperan aktif," tegas Suriansyah, Senin, 6 Januari 2025.

Ia menekankan pentingnya rekonstruksi untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara jelas.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat menjelaskan secara detail peran Anton dan Haryono dalam tindak pidana tersebut, sehingga masing-masing tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai fakta yang terungkap.

Suriansyah akan mengawal langsung rekonstruksi tersebut sebagai kuasa hukum tersangka Anton.

"Saya berharap proses rekonstruksi berjalan transparan dan objektif, sehingga putusan pengadilan nantinya dapat didasarkan pada fakta yang akurat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya. (PATHUR/R)