BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah mencatat keberhasilan dalam penanganan kasus menonjol sepanjang tahun 2024, termasuk kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang cukup meresahkan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan data mengejutkan terkait maraknya pencurian TBS ini.
Sebanyak 321 kasus pencurian TBS terjadi di 60 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2024.
Angka ini cukup signifikan dengan total 593 tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus pencurian TBS ini dikategorikan sebagai potensi konflik sosial yang perlu ditangani secara serius.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar), misalnya, pernah mengamankan 31 tersangka pencurian TBS dalam satu operasi. Yang mengejutkan, 13 dari 31 tersangka tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Temuan ini menunjukkan adanya korelasi antara penyalahgunaan narkoba dan peningkatan tindak kriminalitas, khususnya pencurian TBS.
"Untuk menekan angka pencurian TBS dan mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas, Polda Kalteng mendorong penguatan dan operasionalisasi Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah," katanya, Senin, 6 Januari 2025.
Lebih lanjut pria dengan pangkat dua bintang emas dipundaknya ini mengatakan, satgas PKS diharapkan mampu berperan aktif dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca konflik.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menunjuk kepala daerah sebagai Kasatgas PKS.
Tugas Satgas PKS meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik saat terjadi, dan pemulihan pasca konflik.
Polda Kalteng berharap dengan penguatan Satgas PKS, potensi konflik sosial akibat pencurian TBS dapat diminimalisir.
"Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/R)









