BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, dinonaktifkan dari jabatannya sejak hari ini, Senin, 6 Januari 2025.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Kalteng Tri Saptono Sambudji mengatakan, penonaktifan jabatan Meldy Putera sebagai Kepala Lapas Sampit dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham terkait dugaan praktik jual beli kamar dan sindikat atau penyelundupan narkoba di Lapas Sampit.
"Ya, benar, Kalapas Sampit dinonaktifkan. Alasannya untuk memudahkan pemeriksaan oleh Itjen," ungkap Tri Saptono, Senin, 6 Januari 2025.
Penonaktifan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar dan objektif.
Sebagai pengganti sementara, Taufik Rachman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIB Sampit. Sementara Hadi Prabowo menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Keduanya diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga stabilitas Lapas Sampit selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dugaan praktik jual beli kamar dan penyelundupan narkoba ini muncul setelah adanya laporan dari oknum pegawai Lapas Sampit berinisial MFI dan narapidana berinisial S. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Kemenkumham Kanwil Kalteng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Apabila terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kadivpas.
Kemenkumham Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Tri Saptono Sambudji berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan layanan pemasyarakatan di Lapas Sampit. Pihaknya juga menekankan komitmen untuk mendukung proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan lebih baik ke depannya.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat," pungkasnya. (PATHUR/j)









