BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut positif kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah mulai tahun 2025.
Ketua DPP Apindo Kalteng, Frans Martinus, menyatakan apresiasinya atas keputusan ini, terutama mengingat ketidakstabilan ekonomi global yang dipengaruhi oleh gejolak geopolitik.
Sebelumnya, rencana kenaikan PPN 12 persen sempat menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada barang-barang non-mewah. Namun, pemerintah memastikan fokus penerapan PPN 12 persen hanya pada barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, rumah mewah, dan kapal pesiar.
Frans menilai kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Ia meyakini bahwa penerapan PPN pada barang mewah akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Kebijakan ini akan mendorong konsumsi karena masyarakat akan lebih terdorong untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan," ujar Frans, Selasa, 7 Januari 2025.
Frans berharap kebijakan ini juga dapat menarik investasi asing ke Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. "Ini menjadi peluang bagi negara untuk mendatangkan investasi dari luar," tambahnya.
Dengan hanya memberlakukan PPN 12 persen pada barang mewah, pemerintah diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menarik minat investor asing.
"Kami optimis bahwa kebijakan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Namun, kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Frans. (PATHUR/R)









