PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan pada Senin, 6 Januari 2025.

Rekonstruksi yang digelar di Mapolda Kalteng ini melibatkan dua tersangka, Anton dan Haryono, yang dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 junto 55 KUHP.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan mencocokkan alat bukti dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan memastikan kesesuaian antara alat bukti dengan fakta di TKP," ungkap Erlan, Selasa, 7 Januari 2025.

Proses rekonstruksi yang meliputi sejumlah adegan penting ini disaksikan langsung oleh jaksa dan penasehat hukum tersangka.

Polda Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

"Kami berkomitmen untuk memastikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, secara tuntas dengan metode Scientific Crime Investigation, untuk mewujudkan Kalteng aman dan nyaman," tegas Erlan. (PATHUR/R)