PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah sedang menjadi sorotan menyusul dugaan praktik jual beli kamar dan penyelundupan narkoba di dalam lapas tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham terkait isu tersebut.

Pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera masih dalam proses dan menunggu jadwal dari Itjen. Kadivpas menegaskan, hasil pemeriksaan Itjen akan menentukan langkah selanjutnya.

"Meskipun demikian, saya menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Petugas yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi," katanya, Selasa, 7 Januari 2025.

Untuk mencegah praktik ilegal, Kadivpas berencana meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga akan ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.

Selain itu, Kadivpas menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berkala terhadap semua UPT di Kalimantan Tengah, termasuk Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), Bapas, dan Rupbasan, untuk memastikan operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Tindakan tegas juga akan diambil terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas yang terlibat dalam gangguan keamanan dan ketertiban akibat penyimpangan.

"Saya berharap pelayanan di semua UPT dapat berjalan baik, aman, dan kondusif. Dukungan dari pimpinan dan pihak eksternal dianggap penting untuk mencapai tujuan pelayanan pemasyarakatan secara optimal," pungkasnya. (PATHUR/R)