PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, merespon dugaan jual beli kamar dan peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

Ia menyatakan perlunya tindakan tegas dari pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jika dugaan tersebut terbukti.

Sudarsono menekankan pentingnya menjaga integritas dan citra Lapas sebagai lembaga pemasyarakatan. Dugaan praktik tercela seperti jual beli kamar dan peredaran narkoba di dalam Lapas, jika terbukti, akan sangat mencoreng nama baik instansi tersebut.

"Pertama, saya tidak akan memberikan komentar terhadap sesuatu yang baru berupa dugaan. Akan tetapi jika memang itu benar adanya, tentu kita sangat sayangkan," ujar Sudarsono, Selasa, 7 Januari 2025.

Ia berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut. Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum dan keterlibatan oknum petugas Lapas, maka tindakan tegas dan tanpa pandang bulu harus segera dijatuhkan.

"Dan tolong kepada pihak Kemenkumham Kalteng segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut yang sudah mencoreng nama instansi," tegas Sudarsono.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten di lingkungan Lapas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Komisi I berharap agar transparansi dan akuntabilitas diutamakan dalam proses penyelidikan dan penyelesaian kasus dugaan jual beli kamar dan peredaran sabu di Lapas Sampit," pungkasnya. (PATHUR/j)