PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya menyembunyikan narkoba jenis sabu di kolong poskamling, AF (22) warga Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar.

Kasatres Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya, Selasa, 7 Januari 2025 menjelaskan lelaki tersebut ditangkap 3 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Penangkapan pelaku berawal dari tindaklanjut laporan warga. Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet cokelat berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur tempat kos tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka," jelas Kasat Resnarkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari interogasi awal mengungkapkan bahwa Af juga menyembunyikan sabu di lokasi lain. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar kos, ditemukan satu botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram di bawah poskamling dekat kos tersebut," jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan dengan adanya penemuan natkoba tersebut,  semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah itu.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat. Kasus ini juga masih terus dilakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kobar," jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (WAHYU KRIDA/j)