TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial AAM (35), warga Kelurahan Ampah Kota, kembali berurusan dengan hukum. AAM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, setelah diduga mencuri sebuah ponsel di Kompleks PLN Ampah Kota.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah laporan korban diterima. Korban, yang merasa kehilangan ponsel merek Vivo, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

"Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel yang diduga dicurinya," jelas Iptu Suprayitno, Selasa, 7 Januari 2024.

Menurut Suprayitno, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Informasi yang diberikan oleh warga sangat membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku dan mempercepat proses penangkapan.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Berkat kerja sama ini, kami dapat bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," tambahnya.

AM diketahui bukan pertama kali terlibat dalam kasus pencurian. Pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sudah sering melakukan tindakan kriminal dan menjadi perhatian pihak berwajib.

Saat ini, AAM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

Kapolsek Dusun Tengah menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh sembilan penjara.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas agar memberikan efek jera, terutama bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas Suprayitno.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

"Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pesan Kapolsek. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)