BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan kesiapannya untuk mendukung pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan perkebunan kelapa sawit. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji.
Erlan menjelaskan bahwa Polda Kalteng akan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13.
Pasal tersebut mengamanatkan Polri untuk memelihara kamtibmas, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Erlan menegaskan kewajiban Polri untuk menjaga kamtibmas berlaku di seluruh wilayah hukumnya, tidak hanya terbatas pada perkebunan kelapa sawit.
Polda Kalteng berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
"Semua kita lakukan patroli, penjagaan dan sebagainya, agar seluruh wilayah di Kalimantan Tengah ini tetap kondusif dan masyarakat tetap aman," tegas Erlan, Rabu, 8 Januari 2025.
Pihaknya selalu mempersiapkan personel yang terlatih dan profesional untuk menanggapi laporan gangguan kamtibmas.
Proses penanganan laporan gangguan kamtibmas di Polda Kalteng, menurut Erlan, mengikuti mekanisme yang terstruktur, mulai dari identifikasi, penyelidikan, hingga penyelesaian kasus. Personel yang ditugaskan telah terlatih untuk bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Erlan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut serta menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan di Kalteng.
"Mari kita jaga bersama kondusifitas kamtibmas di daerah kita masing-masing," ajaknya (PATHUR/R)









