BORNEONEWS, Sukamara – Tertundanya penyaluran transfer sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Kabupaten Sukamara akan berdampak terhadap ketersediaan keuangan daerah dan juga kegiatan pembangunan yang akan dilakukan, yakni kegiatan yang belum dilaksanakan kemungkinan akan dibatalkan atau tetap direalisasikan namun pembayaran kepada pihak ketiga tertunda.

Ketua DPRD Sukamara, Eddy Alrusnadi mengatakan bahwa dengan adanya pemotongan dana bagi hasil sebesar Rp18 Miliar serta ditundanya transfer DAU sekitar Rp31 miliar, berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan. Sehingga dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2016, bisa memunculkan opsi pembatalan kegiatan yang telah diprogramkan.

“Apabila ingin semua kegiatan yang diprogramkan direalisasikan maka konsekuesinya pembayaran kepada pihak ketiga yang tertunda, menunggu DAU ditransfer. Dampak-dampak yang akan muncul perlu dibahas dan dikoordinasikan dengan semua pihak,” kata Eddy.  (NUR HASANAH*)