PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - ASN di Kabupaten Pulang menandatangani perjanjian kinerja, Rabu, 8 Januari 2025, disaksikan oleh PJ Bupati Nunu Andriani. Penandatanganan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Alhamdulillah pada hari ini kita menandatangani perjanjian kinerja, yang mana idealnya perjanjian kinerja harus kita lakukan di awal tahun untuk menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menjalankan program kegiatan, di organisasi yang ada di Kabupaten Pulpis," kata Nunu.

Nunu mengharapkan, apa yang sudah diperjanjikan, ada sasaran strategis, ada indikator kinerja dan target, itu diupayakan bisa mencapai target, bahkan melebihi target yang diperjanjikan di perjanjian kinerja.

Oleh karena itu, lanjut Nunu, pemerintah sebagai pemberi amanah, harus selalu melakukan monitoring, evaluasi apabila terjadi kekurangan, akan melakukan supervisi untuk melakukan perbaikan terus di 2025.

"Walaupun saya tinggal menghitung hari mengakhiri masa jabatan disini, tetapi seluruh ASN tetap menjadikan perjanjian kinerja itu adalah kewajibannya sebagai ASN yang berakhlak melayani masyarkat Kabupaten Pulpis," ujar Nunu.

Melayani masyarakat, jelas Nunu sesuai dengan tugas dan fungsinya dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. (RETHA/j)