PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyatakan P21 tersangka dalam tiga kasus korupsi yang kini memasuki tahap II. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Ketiga kasus tersebut meliputi:

1. Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng (2014): Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng tahun 2014, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.398.566.189,23. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, dengan rincian:

- 7 tersangka telah menjalani tahap II pada 22 Desember 2021.

- 5 tersangka telah menjalani tahap II pada 22 Februari 2024.

- 1 tersangka meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

- 8 tersangka telah dinyatakan P21 pada 20 Desember 2024 dan segera memasuki tahap II.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1 miliar.

2. Korupsi Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso (2017): Kasus ini terkait penyimpangan dalam proyek pembuatan kontainer lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya tahun 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.286.127.300. Tiga tersangka telah dinyatakan P21 dan akan segera memasuki tahap II, sementara satu tersangka lainnya akan menyusul.

3. Korupsi Jasa Konsultansi Pengembangan Fasilitas Expo Sampit (2018-2019): Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam proyek jasa konsultansi perencanaan dan review pengembangan fasilitas Expo di Sampit tahun 2018 dan 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp 258.715.990. Tiga tersangka telah menjalani tahap II, sementara satu tersangka lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses penangkapan.

Terkait pelaku yang masih DPO Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono telah melakukan upaya pencekalan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri, berdasarkan informasi dari Imigrasi DPO berinisial LMN tidak tercatat keluar negeri.

Dan apabila nantinya diperlukan pihaknya akan bekerjasama dengan interpol terkait DPO pelaku.

Ketiga kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang sama seperti kasus pertama.

"Polda Kalteng berkomitmen untuk terus menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka," pungkasnya. (PATHUR/j)