KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Polres Kapuas yang membackup Polsek Selat berhasil menangkap seorang pria berinisial DE (29), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Pelaku ditangkap di wilayah lapangan Ngalangkang, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Senin malam, 6 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban bekerja di Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah. 

Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor merek Mio M3 warna merah miliknya hilang. Sepeda motor tersebut hilang dalam kondisi kunci kontak masih menempel, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga identitas pelaku terungkap, dan kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.

“Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Mio M3 warna merah dan satu lembar STNK milik korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu, 8 Januari 2025.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. (DODI/j)