MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dalam rangka menciptakan Kabupaten Barito Utara yang bebas narkotika, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 047/04/Bakesbangpol/I/2025.

Edaran ini mengatur larangan penggunaan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN, Non-ASN, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga kepala sekolah yang ada di Kabupaten Barito Utara. Penerbitan edaran ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah mendukung Gerakan Batara Bersinar (Barito Utara Bersih Narkoba) serta Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN-PN).

Dalam keterangan resminya, Drs. Muhlis menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mencegah peredaran narkotika di Barito Utara. Menurutnya, ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan program ini.

“Kami bertekad memastikan jajaran pemerintahan di Barito Utara bebas dari pengaruh narkotika. Setiap ASN dan Non-ASN harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah ini,” ungkap Muhlis pada Rabu, 8 Januari 2025.

Edaran ini juga menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan membina pegawai di lingkungan kerja mereka. Penggunaan fasilitas kantor, seperti Wi-Fi dan perangkat komputer, turut menjadi fokus pengawasan untuk menghindari potensi penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut, Muhlis menegaskan bahwa ASN dan Non-ASN yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif dan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta lembaga terkait dalam upaya mewujudkan Barito Utara yang lebih sehat dan bebas dari narkotika. (RAMADHANI/H)