BORNEONEWS, Kotim - Hardi, warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi akibat nekat mencuri 253 jenjang buah kelapa sawit PT Karya Mamur Sejahtera (KMS). Belum sempat menjual kelapa sawit yang dipanennya itu, Hardi keburu tertangkap pihak perusahaan, Minggu (18/9/2016).
“Pelaku ditangkap oleh tiga satpam yang bertugas di kebun tersebut, setelah itu baru diserahkan kepada anggota kepolisian,” ujar salah satu warga sekitar Tedy, Senin (19/9/2016).
Sementara tertangkapnya pelaku pencurian tersebut bermula ketika satpam perusahaan melakukan patroli. Di Blok G 531 Divisi 05 SPYE PT KMB, Desa Mulya Agung, mereka melihat ada tumpukan buah kelapa sawit, namun tidak ada orang di sekitar tersebut.
Setelah mendapatkan hal itu, mereka melakukan penyelidikan, dan menemukan sebuah pondok di tengah-tengah area kebun. Namun di tempat itu tidak ada satupun orang terlihat, hanya saja ratusan buah sawit sudah tertumpuk rapi di samping gubuk tersebut.
Mendapati hal itu, satpam meninggalkan temuan itu, dengan maksuk esoknya kembali lagi agar bisa diketahui siapa pemiliknya. Keesokannya, sejumlah satpam kembali mengontrol tempat tersebut, dan mendapati Hardi di pondok itu. Mereka langsung melakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa dia melakukan pemanenan di kebun milik perusahaan itu.
Mendapatkan pengakuan tersebut, ketiga satpam itu langsung melakukan penahanan, dan menyerahkannya ke Mapolsek Antang Kalang.
“Sudah kami tahan, dan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp3 juta,” ungkap Kapolsek Antang kalang Ipda Rahmat. (M. HAMIM/N).








