PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengingatkan para pengusaha reklame untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan atau pendirian tiang reklame.

Dalam arahannya dia menekankan pentingnya izin dan tata kelola yang baik dalam penempatan reklame.

“Kami meminta kepada seluruh pengusaha reklame untuk tidak sembarangan mendirikan tiang reklame,” katanya, Kamis, 9 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa penempatan reklame yang tidak sesuai dengan aturan dapat merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban umum.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya telah menetapkan tata kelola dan tata letak yang jelas mengenai pemasangan reklame.

Para pengusaha reklame diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tersebut sebelum melakukan pemasangan.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pemasangan reklame. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya reklame yang melanggar aturan," ujarnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kesadaran dari para pengusaha reklame, diharapkan penataan reklame di Kota Palangka Raya dapat menjadi lebih baik.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat. (HENDRI/R)