SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pengadilan Negeri Sampit mencatat beban perkara sebanyak 1.030 selama tahun 2024. Rinciannya, 946 perkara baru yang masuk pada 2024 dan 84 perkara merupakan sisa dari tahun 2023.

"Perkara yang masuk pada 2024 mengalami kenaikan 18,47 persen dibandingkan dengan perkara yang masuk di tahun 2023," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus pada Kamis, 9 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Benny saat refleksi kinerja tahun 2024 Pengadilan Negeri Sampit. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Asisten I Setda Seruyan, dan Ketua DPRD Seruyan.

Dari total beban perkara tersebut, Pengadilan Negeri Sampit berhasil memutus 909 perkara. Jumlah ini meningkat 23 persen dibandingkan perkara yang diselesaikan pada tahun 2023.

“Dari pencapaian perkara yang diputus tersebut, diperoleh rasio penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 97,19 persen,” tambah Benny.

Sejak 2019, Pengadilan Negeri Sampit telah mengadopsi aplikasi e-Court untuk pendaftaran perkara perdata secara online. Inovasi ini memudahkan masyarakat, sekaligus menghemat waktu dan biaya.

Pada 2024, seluruh pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit dilakukan melalui aplikasi e-Court, dengan rincian 81 perkara gugatan, 18 perkara gugatan sederhana, 244 perkara permohonan.

Pengadilan Negeri Sampit juga telah menerapkan mekanisme Surat Tercatat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023.

Panggilan sidang dan penyampaian salinan putusan kepada pihak yang berperkara kini dilakukan melalui kerja sama dengan PT POS Indonesia Cabang Sampit.

Dengan berbagai capaian tersebut, Pengadilan Negeri Sampit terus berupaya meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam penanganan perkara demi mewujudkan sistem peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/R)