PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya telah mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pencabutan ini dilakukan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang tersebut, Panel Hakim memastikan pencabutan ini sah, termasuk verifikasi terhadap dokumen pencabutan yang ditandatangani oleh para prinsipal. 

"Permohonan perkara nomor 269 dicabut dan kami tugaskan kuasa hukum kami menyampaikan pencabutan dan penarikan perkara," tutur Willy pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Kamis, 9 Januari 2025.

Dengan demikian, permohonan tidak perlu dibacakan dan proses hukum terkait perkara Nomor 269 resmi dihentikan.

Sebelumnya Pasangan Nomor Urut 1 menuduh adanya dugaan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, serta melibatkan sejumlah pihak seperti ASN dan birokrasi pemerintahan. 

Namun dengan pencabutan ini, proses lebih lanjut atas tuduhan tersebut tidak akan dilanjutkan di MK.

Keputusan pencabutan ini menutup jalur hukum terkait PHPU Gubernur Kalimantan Tengah dan hasil Pilgub yang ditetapkan KPU berpeluang besar tetap berlaku. (MARINI/R)