SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, ditetapkannya Masduki - Nur Effendi sebagai calon bupati dan wakil bupati Sukamara terpilih periode 2025-2030.

Masduki - Nur Effendi meraih suara terbanyak di empat kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Kabupaten Sukamara dengan perolehan 18.908 suara atau 53,30 persen.

Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir mengatakan bahwa untuk Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan akan diserahkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara.

“Ini untuk proses administrasinya, jadi mereka (DPRD) yang akan melanjutkan protokoler di provinsi,” kata Abdul Kadir.

Dirinya menerangkan, untuk pelaksanaan pelantikan, berdasarkan penjadwalan yang sudah disiapkan oleh KPU RI, untuk pelantikan gubernur dijadwalkan pada tanggal 7 Februari dan bupati di tanggal 10 Februari.

Sementara arahan dari MK menginginkan agar pelantikan dilaksanakan secara serentak pada bulan Maret, mengingat adanya sengketa PHP di beberapa pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 

“Jadi akan dilihat apakah kita pelantikan di bulan Februari atau Maret, karena untuk pelantikan bupati dilakukan oleh gubernur yang baru, sehingga menunggu pelantikan gubernur terlebih dahulu,” terang Kadir.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara, Zulkhaidir dan tamu undangan lainnya. (NORHASANAH/j)