BORNEONEWS, Palangka Raya – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dwi Swasono, menyatakan apresiasi atas pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Gubernur Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Willy – Habib.
Langkah tersebut dinilai sangat positif dan berkontribusi besar terhadap kondusifitas politik dan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dwi Swasono menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan Willy – Habib untuk mencabut gugatannya.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen pasangan calon tersebut terhadap stabilitas politik daerah dan mempercepat proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng hasil Pemilu 2024.
"Dengan pencabutan gugatan ini, proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dapat segera dilakukan," katanya, Kamis, 9 Januari 2025.
KPU Kalteng kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dismisal gugatan tersebut. Setelah keputusan dismisal tersebut diterima, KPU Kalteng akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya.
KPU Kalteng berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menerima hasil Pemilu 2024 dengan lapang dada dan mendukung penuh pemerintahan yang baru.
"Kerjasama dan sinergi antar berbagai pihak sangat diperlukan untuk membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik ke depannya," pungkasnya. (PATHUR/j)









