KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang menangkap pelaku pencurian kartu ATM yang digunakan untuk menguras isi rekening korban.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial DO (19), merupakan warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di sebuah mess Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang. 

Pelaku mencuri kartu ATM yang tersimpan dalam dompet milik korban. Dompet tersebut disimpan dalam tas yang diletakkan di boks tempat penyimpanan alat kunci bengkel.

"Pelaku pertama kali menarik uang sebesar Rp1 juta pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 18.03 WIB. Aksi berlanjut keesokan harinya, 1 Januari 2025 pukul 11.33 WIB, di mana pelaku kembali menarik uang sebesar Rp4 juta dari ATM tersebut," katanya, Kamis, 9 Januari 2025.

Total kerugian korban mencapai Rp5 juta, yang membuatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 21.45 WIB di Kecamatan Maliku. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Basarang.

"Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas," pungkasnya. (DODI/j)