KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk pendampingan dalam pembangunan sarana dan prasarana atau sarpras.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, Jalan A. Yani, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman bersama pejabat utama kejaksaan. 

Dari pihak RSUD Kapuas, hadir Direktur dr. Agus Waluyo didampingi Taufik selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Solestyanto sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program, bersama jajaran staf lainnya.

dr. Agus Waluyo menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya.

Ia memaparkan rencana strategis RSUD Kapuas untuk tahun 2025, termasuk pembangunan gedung Unit Transfusi Darah, rehabilitasi paviliun, ruang IGD, dan ruang VIP, serta penambahan daya listrik dan pengadaan genset.

Menurutnya, pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana dan bebas dari potensi permasalahan hukum.

“MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar institusi. Kami berharap kerjasama ini mampu memberikan perlindungan hukum yang diperlukan dalam pembangunan fasilitas dan layanan kesehatan di RSUD Kapuas,” katanya, Kamis, 9 Januari 2025.

Sementara, Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, menegaskan pentingnya perhatian terhadap kredibilitas pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung rumah sakit.

Ia menyebut bahwa struktur rumah sakit memiliki spesifikasi khusus yang tidak sama dengan bangunan pada umumnya, sehingga memerlukan standar yang tinggi.

“Pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Ini adalah langkah preventif agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Luthcas. (DODI/j)