BORNEONEWS, Sampit – Pengadilan Negeri Sampit mencatat perkara narkotika sebagai kasus yang paling mendominasi sepanjang tahun 2024.
"Memang untuk perkara yang signifikan yang dihadapi di Sampit adalah narkotika dan pencurian. Pencurian itu baik pencurian biasa maupun pencurian sawit," kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus, Kamis, 9 Januari 2025.
Dari total perkara yang masuk pada tahun 2024, sebanyak 190 perkara terkait narkotika. Rinciannya, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat 170 perkara, sementara Kabupaten Seruyan menyumbang 20 perkara narkotika.
Selain narkotika, perkara lainnya yang banyak ditangani adalah kasus pencurian sebanyak 106 perkara, dengan distribusi 61 perkara di Kotim dan 45 perkara di Seruyan.
Selain itu, kasus lain-lain tercatat 148 perkara, terdiri dari 95 perkara di Kotim dan 53 perkara di Seruyan.
Dalam kategori perdata, permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran menjadi yang tertinggi dengan jumlah 158 permohonan, disusul oleh permohonan akta kematian sebanyak 40 permohonan, serta gugatan perceraian yang mencapai 29 perkara.
Secara keseluruhan, Pengadilan Negeri Sampit menangani beban perkara sebanyak 1.030 sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 946 merupakan perkara baru, sedangkan 84 merupakan sisa perkara dari tahun 2023.
Jumlah perkara yang masuk pada 2024 mengalami kenaikan 18,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Pengadilan Negeri Sampit berhasil memutus 909 perkara, meningkat 23 persen dari tahun 2023.
Tingkat penyelesaian perkara tepat waktu pun mencapai 97,19 persen, menunjukkan kinerja yang efektif dan efisien.
"Pengenaan perkara yang kami hadapi memang di luar prediksi dengan jumlah yang sangat luar biasa. Kami hakim hanya 4 orang ditambah Ketua dan Wakil Ketua, jadi totalnya 6 hakim. Semoga Mahkamah Agung melihat ini dan bisa memberi tambahan hakim untuk menangani perkara di sini agar lebih cepat," pungkas Benny. (DEWI PATMALASARI/j)









