BORNEONEWS, Kotim - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengusut alas hak lahan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

"Sesuai informasi yang saya terima, warga mengambil langkah memanen itu karena ada permasalahan dalam koperasi. Sesuai keterangan aparat desa lahan itu di luar HGU, tetapi kenapa perusahaan bisa melaporkan,” kata dia, di ruang kerja Komisi III DPRD Kotim, Senin (19/9/2016).

Sengketa lahan yang berujung aksi memanen hingga ditangkapnya 16 warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim, oleh kepolisian atas laporan perusahaan menjadi perhatian Rimbun.

Informasi yang diterimanya, warga yang merupakan anggota koperasi memanen buah sawit di lahan Koperasi Hatantiring. Aksi pemenenan dilakukan lantaran konflik dengan koperasi dan perkebunan yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaian.

“Sekarang kalau kita pertanyakan, apabila lahan itu berada di luar HGU dan atas laporan itu penegak hukum bertindak, bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi. Sebab, kalau benar perusahaan menggarap di luar HGU, tentu sudah melanggar aturan,” ujar dia.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotim itupun menyarankan masyarakat mengambil tindakan melaporkan balik perusahaan dengan dasar menggarap lahan di luar HGU dan tanpa ada pelepasan kawasan. Dia juga mendesak pemkab yang sudah membentuk Tim Evaluasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) menelusuri alas hak PT TASK III.

“Sekarang kan tim evaluasi sudah dibentuk pemkab. Karena persoalan itu yang dikorbankan masyarakat, tim evalusi perlu menelusuri HGU perusahaan. Ini untuk menjawab betul atau tidak lahan yang dipermasalahkan itu berada di luar HGU,” tegas dia. (M. RIFQI/N).