KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto beberkan keuntungan memiliki sertifikat elektronik.

"Saat ini apabila masyarakat mengurus sertifikat tanah, maka mereka akan mendapatkan sertifikat elektronik dan ada beberapa keunggulan memiliki sertifikat elektronik ketimbang sertifikat konvensional," kata Ferdinan, Kamis, 9 Januari 2025.

Keuntungan yang pertama yakni jaminan kepastian hukum yang sah serta memiliki salinan resmi dalam bentuk cetak berupa secure paper.

Kemudian, sertifikat elektronik aman dari pemalsuan, kehilangan dan kerusakan, sebab data disimpan dalam pangkalan data kementrian. Lalu, sertifikat elektronik terjaga keaslian dokumen, sebab disematkan teknologi tanda tangan digital dari BSSN.

"Selain itu, sertifikat elektronik ini mendukung program go green dengan mengurangi jumlah berkas analog dan sertifikat elektronik mudah diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku," tukas Ferinan.

Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas yang masih memiliki sertifikat tanah konvensional, bisa dilakukan alih media ke Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat analog/konvensional. (RISKA YULYANA/J)