BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Willy-Habib, Rahmadi G. Lentam, memberikan gambaran tentang kedewasaan politik dan komitmen untuk menjaga stabilitas demokrasi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dengan mencabut permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Nomor 79 Tahun 2024, dirinya menegaskan beberapa poin penting berikut:
1. Penghormatan terhadap mekanisme demokrasi
Permohonan awal mereka dilandasi hak konstitusional berdasarkan Pasal 156 UU RI No. 10 Tahun 2016. Namun, keputusan untuk mencabut permohonan menunjukkan penghormatan mereka terhadap hasil demokrasi yang telah berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Komitmen terhadap persatuan
Langkah ini diambil untuk mencegah polarisasi di masyarakat dan menjaga semangat persatuan dalam bingkai demokrasi. Mereka ingin agar masyarakat Kalimantan Tengah memahami bahwa keputusan ini demi kepentingan yang lebih besar.
3. Pembelajaran dari Pilkada 2024
Meskipun perjuangan hukum dilakukan, mereka menganggap Pilkada ini sebagai pembelajaran politik yang berharga. Dinamika politik dianggap sebagai ruang refleksi untuk memperbaiki strategi di masa depan.
4. Ucapan terima kasih kepada pendukung
Dukungan dari partai pengusung, simpatisan, dan masyarakat dihargai setinggi-tingginya. Paslon berkomitmen untuk tetap memperjuangkan kemajuan Kalimantan Tengah meskipun perjuangan di ranah hukum telah berakhir.
5. Ajakan untuk bersatu
Dalam suasana pasca-Pilkada, mereka mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, bersama-sama mendukung pembangunan dan kesejahteraan Kalimantan Tengah.
"Langkah ini mencerminkan sikap bertanggung jawab dan bijaksana dalam menjaga kelangsungan demokrasi di Kalimantan Tengah. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan fokus pada pembangunan daerah," kata Rahmadi, Kamis, 9 Januari 2025. (MARINI/J)









