BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Ari Yunus Hendrawan memberikan pandangannya terkait pencabutan gugatan Pilkada oleh Paslon 01 Willy-Habib di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan, kata Ari merupakan proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah telah berakhir.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi tahapan selanjutnya, dalam penetapan hasil Pilkada yang sah sesuai dengan mekanisme demokrasi.
"Pemohon yang mencabut permohonan berarti secara otomatis tidak ada lagi perselisihan mengenai hasil Pilkada Kalimantan Tengah," ujar Ari, Kamis, 9 Januari 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah pencabutan permohonan ini diterima oleh Majelis Hakim MK, langkah selanjutnya adalah acara pembacaan penetapan oleh Majelis MK, yang akan mengakhiri proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan tersebut.
Ari menegaskan bahwa, pencabutan permohonan adalah keputusan final yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap hasil Pilkada.
"Dan setelah pencabutan diterima oleh Majelis MK maka akan ada acara pembacaan penetapan oleh Majelis MK," tambahnya. (MARINI/H)









