SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus, menilai kondisi kantor PN Sampit saat ini sudah tidak layak untuk menunjang aktivitas pelayanan hukum yang optimal.

Masalah utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan dan akses, yang turut memengaruhi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

"Yang saya sampaikan bahwa kondisi ini sudah kurang layak. Saat sidang berlangsung, parkir meluber hingga ke jalan raya, sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya," kata Benny, Kamis, 9 Januari 2025.

Persoalan ini sudah ia sampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Bahkan pemerintah daerah memberikan gambaran untuk menghibahkan lahan namun belum terealisasi.

"Bupati pernah memberikan gambaran tentang lahan untuk pembangunan gedung baru. Saat itu, yang direncanakan adalah lahan seluas 5 hektare. Jika memungkinkan, tentu kami berharap lebih luas, karena idealnya kami memerlukan lahan seluas 70.000 meter persegi," tambah Benny.

Selain masalah lahan, Benny menjelaskan, akses menuju kantor PN Sampit juga menjadi kendala. Lokasi kantor saat ini hanya memiliki satu pintu masuk, sementara sisi kanan, kiri, dan belakang sudah menjadi bangunan masyarakat. Hal ini menyulitkan operasional, terutama dengan jumlah perkara yang naik signifikan.

"Penanganan perkara di sini cukup signifikan, dengan jumlah yang fluktuatif. Akses kami pun terbatas, hanya satu pintu saja. Hal ini tentu menyulitkan, baik bagi kami maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI)