BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masa pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 akan berlangsung 21-23 September. Namun, hingga Senin (19/9/2016), belum ada satupun perwakilan atau pasangan bakal calon (balon) yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar untuk berkonsultasi, atau sekadar bertanya tentang pendaftaran calon. Walhasil, help desk atau fasilitas jasa konsultasi yang disediakan oleh KPU Kobar pun sepi atau tak laku.
Ketua KPU Kobar Siti Wahidah mengungkapkan, help desk atau fasilitas jasa konsultasi mengenai hal-hal terkait pendaftaran calon, maupun berhubungan dengan perbaikan syarat dukungan balon perseorangan dan hal lain bersangkutan dengan Pilkada Kobar, sudah sepekan terakhir pihaknya sediakan. Tapi tak laku, atau tidak dimanfaatkan oleh pada balon yang akan atau berniat maju pada Pilkada nanti.
"Belum ada. Sampai sekarang belum ada pasangan balon atau tim pendukung yang datang ke KPU untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon. Saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan balon perseorangan kemarin, yang datang hanya Pak Indrawan saja. Yang lain diwakili tim pendukungnya. Entah kenapa. Jadi kita belum tahu siapa saja yang akan mendaftar nanti," kata Siti Wahidah, Senin (19/9/2016).
Siti Wahidah menjelaskan, sesuai ketentuan, selain pasangan balon, para ketua dan sekretaris partai politik pengusung dan pendukung calon juga wajib hadir saat melakukan pendaftaran 21-23 September besok. Kemudian khusus untuk 23 September, lanjut Siti Wahidah, waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sementara untuk tanggal 21 dan 22 September dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya dari masing-masing partai poltik pengusung dan pendukung para calon wajib hadir saat para pasangan balonnya melakukan pendaftaran. Di hari terakhir, sesuai peraturan KPU terbaru, pendaftaran kita buka sampai pukul 24.00 WIB atau pukul 00.00 WIB malam," jelasnya.
Walaupun disediakan waktu untuk melakukan perbaikan. KPU berharap segala ketentuan syarat calon dan syarat pencalonan Pilkada Kobar 2017, dapat dipahami dan dilengkapi oleh masing-masing pasangan bakal calon agar proses pendaftaranya besok lancar. (RADEN ARYO/m)








