BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berharap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menjelaskan BPHTB menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan, khususnya dari perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU. Menurutnya, jika perusahaan mengurus HGU, maka akan ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
"BPHTB ini target kita kemarin adalah perusahaan perkebunan swasta yang belum memiliki HGU. Kalau mereka mendaftarkan HGU, artinya ada potensi pajaknya. Berdasarkan kajian yang kita lakukan, potensinya cukup besar," kata Ramadansyah, Kamis, 9 Januari 2025.
Namun, ia mengakui bahwa proses pengurusan HGU memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga belum semua perusahaan dapat merealisasikan kewajibannya pada 2024. Hal itu menyebabkan realisasi BPHTB rendah yaitu hanya mencapai 6,95 persen dari target Rp349.985.907.600 pada tahun 2024.
"Kami berharap kepada perusahaan yang berinvestasi di perkebunan sawit agar segera mengurus HGU-nya. Karena di sini ada potensi pendapatan daerah. Kalau mereka menerima SK HGU sebelum sertifikat HGU keluar, maka mereka wajib membayar BPHTB ke pemerintah daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya telah mendapat informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa beberapa perusahaan di Kotim sudah mulai memproses pengajuan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Ia berharap proses tersebut berjalan lancar, sehingga perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya kepada daerahdan menggenjot PAD 2025.
"Kita berdoa agar prosesnya lancar, sehingga mereka dapat segera menyelesaikan kewajiban BPHTB kepada daerah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)








