TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 1, M Yamin dan Adi Mula Nakalelu, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur terpilih untuk periode 2025-2039. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, Kamis, 9 Januari 2024.

Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita, mengungkapkan bahwa pasangan Yamin-Adi berhasil memperoleh 38.623 suara atau 60,69 persen dari total suara sah. 

"KPU menetapkan pasangan nomor urut 1, M Yamin dan Adi Mula Nakalelu, sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih," jelasnya.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Terkait jadwal pelantikan, Satya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. "Sesuai Pasal 22a Ayat 2, pelantikan bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2025," ujarnya.

Namun, Satya menambahkan, jadwal tersebut masih bisa berubah jika Perpres direvisi sesuai wacana yang sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI. 

"Jika Perpres tetap, pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari. Tapi jika direvisi, jadwal pelantikan bisa berubah," imbuhnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)