BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian (Disdagkopukm) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota setempat untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ajakan ini disampaikan mengingat pentingnya NIB bagi keberlangsungan dan perkembangan usaha.
Dia menjelaskan bahwa NIB tidak hanya sekedar nomor identitas, namun memiliki peran yang sangat strategis dalam dunia usaha.
"NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti permodalan dan pelatihan," katanya, Jumat, 10 Januari 2025.
Selain itu, NIB juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin usaha lainnya. NIB menjadi semacam tiket masuk bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin-izin yang diperlukan, seperti izin operasional, izin lingkungan, dan lain sebagainya.
"Dengan demikian, usaha yang telah memiliki NIB dapat dipastikan legal dan terdaftar," jelasnya.
Keuntungan lain dari memiliki NIB adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dimiliki.
"Konsumen cenderung lebih memilih produk atau jasa dari pelaku usaha yang memiliki NIB. Hal ini karena NIB menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan memenuhi standar yang berlaku," jelasnya.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, Disdagkopukm Kota Palangka Raya siap membantu dalam proses pembuatannya.
"Kami telah menyediakan layanan pembuatan NIB yang mudah dan cepat. Pelaku UMKM cukup datang ke kantor kami dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya. (HENDRI/R)









