BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memprioritaskan merampungkan empat peraturan daerah (perda) pada tahun 2025 yang semuanya berkaitan dengan perlindungan masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Jumat, 10 Januari 2025, mengatakan keempatnya, yakni rancangan perda inisiatif DPRD Kalteng merupakan regulasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas sehingga juga menjadi prioritas pemprov.
"Maka dari itu Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar perda ini bisa secepatnya dibahas dan pada akhirnya diharapkan ke depan bisa ditetapkan," katanya.
Sebanyak empat rancangan perda inisiatif ini, pertama mengenai pelaksanaan tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kedua mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan.
Ketiga tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkualitas serta keempat mengenai penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
"Pentingnya perda ini terletak pada berbagai aspek yang dilindungi, antara lain perlindungan terhadap masyarakat, nelayan, petani, hingga hak-hak disabilitas," kata Katma.
Dia mengharapkan penetapan perda memberi dampak positif baik dari sisi perlindungan hukum dan kesejahteraan, serta memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menekankan dalam proses pembahasan ini penting keterlibatan masyarakat melalui ormas, pegiat sosial maupun pelaku usaha.
Hal itu dia sampaikan usai pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 bersama DPRD Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Arton S Dohong.









