PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus melakukan evaluasi terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku dalam urusan pertanahan.

Langkah ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi seluruh warga kota dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan tanah.

Husain menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah kota. Dia ingin memastikan bahwa proses perizinan dan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Husain menjelaskan bahwa evaluasi akan mencakup seluruh aspek, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses, hingga biaya yang harus dikeluarkan.

“Tujuannya adalah untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan menghilangkan potensi terjadinya praktik pungutan liar,” katanya, Jumat, 10 Januari 2025.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan. Selain itu, kepastian hukum yang lebih baik juga akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Kota Palangka Raya.

Ia menyadari bahwa urusan pertanahan seringkali menjadi kendala bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum.

"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/j)