BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyurati DPRD Kalteng meminta penjadwalan segera pembahasan APBD Perubahan 2016. Jika sampai Selasa (20/9/2016) tak dijadwalkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil langkah sendiri.
Melalui surat nomor 050/10/TAPD/2016 tertanggal 16 September 2016 perihal Perubahan APBD Kalteng 2016, DPRD Kalteng diminta segera membuat angenda pembahasan APBD Perubahan. Gubernur meyakini, jika pembahasan tidak tepat waktu maka akan mengganggu pelayanan untuk masyarakat.
Dalam surat itu disebutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 317 Ayat 2, pembahasan rancangan Perda APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran habis. Kemudian berdasarkan perhitungan, batas akhir pembahasan APBD-P Kalteng adalah pada tanggal 30 September 2016.
"Sesuai perhitungan kami, pembahasan perubahan APBD antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dimulai dari Rapat Bangar sampai dengan Rapat Paripurna DPRD penandatanganan persetujuan bersama memerlukan waktu (kurang lebih) 10 hari sehingga apabila sampai 20 September 2016 DPRD belum menjadwalkan pembahasan Perubahan APBD tahun 2016 maka dipastikan perubahan APBD akan mengalami keterlambatan yang berdampak terganggunya pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam paragraf kedua surat itu.
Beberapa pihak menilai langkah Gubernur ini sudah tepat sebab dia punya utang program kepada masyarakat yang harus sesegera mungkin untuk mulai dilaksanakan. Sementara itu pihak DPRD Kalteng belum dikonfirmasi terkait tanggapan dan tindak lanjut atas surat itu. (RONI SAHALA/N).








