BORNEONEWS, Kotim - Ratusan dus jamu dan obat diduga berbahaya di sejumlah toko dan gudang, di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dirazia jajaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Senin (19/9/2016). Pihak BPOM belum memeriksa secara keseluruhan jumlah jamu dan obat yang disita. Namun dari pengakuan pemiliknya, diperkirakan ada 485 dus.
“Sedikitnya ada 485 dus obat dan jamu yang kami sita, namun itu akan kami periksa kembali,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Palangka Raya, Siti Dahliah Noer, usai melakukan razia, Senin (19/9/2016), sekitar pukul 16.30 WIB.
Sedikitnya ada enam lokasi yang di datangi oleh petugas BPOM, namun hanya ada empat tempat yang ditemukan ada jamu diduga berbahaya. Empat tempat itu adalah d Gudang Rama Jaya sebanyak 300 dus, Toko Rama Jaya 20 dus, Toko Mahkota 28 dus, dan Toko Diana 137 dus.
Dalam satu dus tersebut ada yang berisi 50 botol, da nada juga yang berisi 12 botol. Tergantung besar kecilnya dus tersebut. sementara untuk produk yang kebanyakan disita yang nu jamu merek Madu Klanceng, yang pada keterangannya bisa bermanfaat untuk menyembuhkan pegelini dan asam urat.
“Semua jamu dan obat tersebut kami sita karena tidak memiliki izin edar. Dan yang kami temukan dilapangan juga sangat mengagetkan. Karena mereka nekat mencantumkan nomor register yang dipastikan fiktif atau palsu,” ungkap Siti.
Disitanya jamu tersebut, karena diduga kuat mengandung zat kimia obat yang membahayakan kesehatan jika dikonsumsi. Selain itu apakah ada zat lain yang ditambahkan dan berapa dosisnya, serta . nteraksi bahan tradisional dan obat itu juga tidak diketahui apa saja bahannya. Sehingga hal itulah yang nantinya bisa berakbat fatal bagi penggunanya.
Selain jamu, tim juga menemukan obat keras yang tidak boleh dijual bebas. Obat keras tersebut seharusnya diedarkan melalui pelayanan kesehatan resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas atau klinik.
Sementara dengan adanya razia tersbeut, maka para pemilik dari obat dan jamu tersbeut akan di proses hukum. Dimana nantinya mereka akan berkoordinasi dengan Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan keterlibatan si pemilik. Kalau memang terbukti bersalah, maka akan dikenakan Pasal 197 tentang UU kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (M. HAMIM/N).








